Sempat Berharap 'Tak Perlu Ada KPK', Ini Empat Fakta Pengacara Baru Setnov, Otto Hasibuan

Penulis: Adeng Septi Irawan
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPR RI Setya Novanto Kini mendekam di tahanan gedung KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP.

Dirinya ditahan setelah menjalani drama kejar-kejaran panjang dan berakhir dengan kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.

Selama menenteng status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, Setya Novanto diketahui mempercayakan nasibnya pada pengacara bernama Fredrich Yunadi.

Namun kini dirinya dikabarkan akan menambah lagi, sosok pengacara yang akan menangani kasus hukumnya.

Pengacara itu ialah Otto Hasibuan.

(Doli: Orang yang Dekat dengan Setnov Jangan Jadi PLT Ketua Umum, Golkar Bisa Cilaka Lagi)

Dilansir dari berbagai sumber Tribun Network, Selasa (21/11/2017) Berikut sederet fakta Pengacara bernama Otto Hasibuan ini.

1. Mantan Pengacara Jessica Kumala Wongso

Pengacara kondang ini ternyata pernah menjadi pengacara dalam kasus kopi sianida dimana terdakwanya adalah Jessica Kumala Wongso.

Dalam persidangan kala menjadi kuasa hukum Jessica,

Pada saat itu Jessica akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara.

2. Pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia

Otto Hasibuan pernah terpilih secara aklamasi memimpin organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)

Keputusan itu diambil saat Munas VII Ikadin di Hotel Bumi Surabaya, Sabtu (6/4/2013).

Dirinya tercatat menjabat selama dua periode yakni (2003-2007) dan (2007-2012).

3. Pernah Jadi Ketua Umum Peradi

Otto hasibuan ternyata juga tercatat sebagai Ketua umum Peradi selama periode (2005-2015).

Sebelum akhirnya digantikan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan setelah itu.

3. Pernah Berharap Tidak Perlu Ada KPK di Era Jokowi

Otto ternyata pernah juga menjabat sebagai ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berharap pemerintahan ke depan di bawah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla mampu mereformasi institusi Polri.

Kala menjabat sebagai Ketua Peradi dirinya berharap bahwa Indonesia tidak perlu lagi lembaga Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Dengan catatan kalau Indonesia sudah tidak sakit lagi, sehingga penegakan hukum hanya dilakukan oleh institusi Polri dan Kejaksaan.

Ia mengibaratkan bahwa KPK semacam Unit Gawat Darurat di sebuah rumah sakit, dimana Rumah sakit itu disamakan dengan Negara Indonesia.

"Keberhasilan bangsa ini adalah ketika tidak ada lagi KPK. Target utama pemerintahan Jokowi harus bisa membuktikan KPK tidak perlu ada lagi karena KPK sudah berhasil memberantas korupsi," ujar Otto, Kamis(24/7/2014).

(9 Mitos Tentang Perawatan Rambut yang Tak Patut Dipercaya, No 4 Gak Banyak yang Tahu!)

4. Pernah Jadi Kuasa Hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar

Ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Otto Hasibuan tamopak mendampingi kliennya Akil Mochtar.

Dirinya mengaku masuk dalam barisan peansihat hukum Akil Mochtar.

Namun, keikuitsertaan dirinya dalam tim penasihat hukum Akil Mochtar, lantaran diajak rekannya sesama advokat yang tergabung dalam Ikadin

Berita Terkini