TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola menjeret Mbah Endang, pemilik Alero Cafe & Eatery di Klaten, Jawa Tengah.
Wanita berusia 78 tahun ini kaget didenda Rp 115 juta.
Mbah Endang menerima surat somasi yang menyebut ia melanggar hak siar pertandingan sepak bola sejak tahun 2024.
Dijelaskannya, semua itu terjadi karena ia menggelar acara halal bihalal.
Namun, Endang mengaku menghindari penyelenggaraan nonton bareng karena tahu ada aturan soal izin.
"Wah, itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga. Sebetulnya saya mengenai masalah nobar-nobar itu kurang mengerti karena memang di tempat warung saya memang sengaja enggak ada acara itu," kata Endang, dikutip dari Saksi Kata TribunJateng.
"Karena ya sedikit-sedikit sudah pernah mendengar kalau itu mesti harus ada pakai izin segala. Jadi memang kita enggak mau, nanti ke depannya menjadi urusan hukum," ucapnya.
Pada Juni 2024, sebuah surat somasi datang ke alamatnya.
"Saya itu kagetnya mendapat tiba-tiba pada bulan kalau enggak salah sekitar Juni 2024. Ada surat somasi yang datang dialamatkan ke saya sebagai pemilik Alero Cafe and Eetery di Klaten. Saya kaget, saya baca," kenangnya.
Endang pun membicarakan surat itu dengan anak dan menantunya, yang sehari-hari mengelola warung.
"Terus dengan datangnya itu saya runding dengan anak saya menantu. Saya di situ tercatat sebagai pemilik.
Cuman untuk pengelolanya anak menantu saya, anak-anak saya juga saya kumpulkan kok dapat surat seperti ini bagaimana saya rundingkan."
Baca juga: Pemilik Warung Terpaksa Hentikan Penampilan Agung Pengamen Difabel, Takut Bayar Royalti Rp 50 Juta
Keluarga sempat berpikir untuk mengurus lisensi agar legal.
"Kira-kira kalau kita mencari lisensi untuk itu kita nyampai enggak? Bisa enggak? Kalau sekiranya bisa, kita mau cari lisensi aja agar malah warung sini, Alero, bisa jadi ramai begitu ya. Silakanlah saya karena saya kan kurang mengerti, orang tua," ujarnya.
Bahkan anaknya sudah sempat berkomunikasi dengan pihak Vidio.