TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sikap tak wajar ditunjukkan oleh terdakwa Setya Novanto, saat menjalani sidang perdana, Rabu (13/12/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP kembali menunjukan sikap tak wajar dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Bahkan gara-gara pernyataan Novanto hakim sampai mengskors persidangan.
Dihadang Begal di Bangkalan dan 3 Kali Dibacok, Pria ini Melawan dan Bikin si Rampok Lari Ketakutan
TribunnewsBogor.com mencoba menghimpun sejumlah fakta unik dari jalannya persidangan tersebut.
Berikut ini fakta-faktanya seperti dilansir dari Tribunnews.com :
1. Ditanya Nama
Saat pertama-tama ditanya hakim ketua Yanto.
Saat sidang hendak dimulai, Yanto menanyakan identitas Novanto.
"Nama lengkap saudara?" tanya Yanto di persidangan.
Pertanyaan tersebut lama dijawab Novanto.
Saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK, Novanto duduk di kursi terdakwa.
Posisinya membungkuk persis di depan mikrophone.
Minggat dari Rumah, Cewek Cantik ini Malah Jadi Pemandu Lagu Layanan Kopi Pangku, Begini Kisahnya
Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak pernah melihat hakim apalagi ke sekelilingnya.
Setya Novanto kemudian menjawab pelan sekali.
Hakim kemudian bertanya lagi mengenai nama Novanto
Namun bekas ketua DPR RI itu kemudian membisu sembari terus membungkuk.
"Apakah Saudara mendengarkan saya? Saya ulangi, nama Saudara?" kembali Hakim Yanto bertanya.
Namun Novanto tetap diam.
Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum, JPU KPK dan dokter yang dihadirkan KPK.
Saat Debat Serius di Sidang Korupsi e-KTP, Setnov Tiba-tiba Kebelet ke Toilet, Akhirnya . . .
2. Sakit Diare
Novanto terlihat sempat berbicara dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail saat sidang diskors karena Mantan Ketua DPR itu ingin ke toilet.
"Saya lihat tadi bisa bisik dan mengangguk. Saya tanya lagi ya. Ngangguk paling tidak, Pak," kata hakim Yanto kepada Setya Novanto.
"Apakah nama lengkap Saudara Setya Novanto," kembali hakim Yanto bertanya.
"Saya sudah empat hari lima hari sakit. Diare," jawab Novanto dengan suara yang berat.
Novanto kemudian menjawab bahwa dia telah meminta obat kepada dokter di rumah tahanan KPK namun tidak dikabulkan.
"Saya minta obat enggak dikasih dokter. Saksinya ada," kata Novanto melanjutkan.
Jawaban itu kemudian langsung dibantah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie karena mengatakan kondisi Novanto pukul 08.00 WIB masih dalam keadaan sehat.
Sakit Hati Istrinya Jadi TKW, Pria ini Culik Keponakan Sendiri yang Masih Bocah
3. Sidang diskors
Skors tersebut diambil untuk memastikan apakah Setya Novanto benar sakit atau sehat.
Pasalnya dalam persidangan itu, hampir semua pertanyaan dari hakim Yanto tidak dijawab oleh Setya Novanto.
Novanto mengaku sakit diare selama empat sampai lima hari dan tidak diberi obat oleh dokter.
Pada persidangan tersebut, hakim sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada jaksa KPK untuk menghadirkan dokter yang memeriksa Novanto sebelumnya.
Para dokter itu menyatakan sehat namun Novanto tetap mengaku sakit.
"Jadi saudara Penuntut Umum karena dokternya lengkap dan kalau dari PH (Penasehat hukum) kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat jadi silakan periksa," kata Yanto yang memimpin persidangan.
Yanto kemudian mengetukkan palu bahwa sidang diskor hingga pemeriksaan kesehatan Novanto selesai.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," tukas Yanto.
Asyik Beginian di Hotel Dengan Lelaki Usai Aborsi, Mahasiswi Cantik ini Malah Tewas Mengenaskan
4. Meski Diare, Novanto bisa tidur nyenyak
Sementara itu, JPU mengaku sudah berkonsultasi dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasilnya, Novanto berada dalam kondisi bisa mengikuti sidang.
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu juga tidur nyenyak meski dilaporkan tengah diare.
"Terdakwa dalam kondisi layak dan bisa mengikuti sidang. Terdakwa sedang diare sampai 20 kali.
Namun dari laporan petugas keamanan di rutan hanya dua kali. Terdakwa tidur nyenyak dari jam 20.00 WIB," kata dia.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
Sadis, Kakek ini Siksa Cucunya Dengan Suruh Monyet Menggigit Kemaluannya, Begini Kisah Pilunya
5. Sidang Perdana yang Sangat Penting
Melansir Kompas.com, sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (Ardhi Sanjaya)
Artikel ini terlah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: 5 Fakta Sidang Dakwaan Setya Novanto, Ngaku Diare tapi Semalam Lakukan Ini