Gara-gara Kebelet Pipis di Siang Hari, Gadis Cantik ini Kehilangan Keperawanan Dalam Bekap Kerudung

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur, Junaidi saat digelandang ke sel Mapolres Bangkalan, Jumat (15/12/2017).

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pelarian Junaidi (30), warga Kecamatan Bangkalan berakhir setelah empat bulan menjadi buronan atas kasus pemerkosaan terhadap sebut saja, Bunga (16).

Kuli bangunan itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Junaidi dilaporkan keluarga Bunga pada 11 September 2017 lalu, atas perkara menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi di bulan Maret 2017. Sebulan kemudian, dia mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama.

"Peristiwa pemerkosaan terjadi di kamar mandi yang berlokasi di belakang rumah korban. Pelaku dan korban masih bertetangga," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Jumat (15/12/2017).

Cari Pekerjaan, Wanita ini Malah 3 Bulan Kumpul Kebo dengan Pria Lain, Hingga Hal Tragis Terjadi

Dalam laporan itu, kata Bidarudin, siang sekitar pukul 12.00 WIB korban hendak buang air kecil.

Namun di depan pintu kamar mandi, korban dicegat pelaku dan langsung memegang dua helai kerudung Bunga.

"Korban diancam jika tidak menuruti permintaan pelaku. Bahkan pelaku sempat memukul dan mengikat kedua tangan korban dengan kerudung sebelum menindih tubuh korban di lantai kamar mandi," bebernya.

Setelah puas dua kali menyetubuhi sekaligus merampas keperawanan korban, pelaku kabur ke Surabaya.

Hingga akhirnya ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bangkalan di rumahnya, Rabu (13/12/2017).

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersantai di teras rumahnya," ujarnya.

Minggat dari Rumah, Cewek Cantik ini Malah Jadi Pemandu Lagu Layanan Kopi Pangku, Begini Kisahnya

Asyik Beginian di Hotel Dengan Lelaki Usai Aborsi, Mahasiswi Cantik ini Malah Tewas Mengenaskan

Selain menangkap Junaidi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna ungu bermotif batik, dan rok panjang warna ungu.

Lalu kaos berwarna hitam dan abu-abu lengan pendek, kaos dalam warna putih, dan rok panjang warna merah muda bermotif batik.

Atas laporan tersebut, pelaku terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara. Sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan. Peristiwa di kamar mandi itu disebutnya atas dasar sama-sama suka. Ia mengaku pacaran dengan korban," pungkas mantan Kapolsek Konang itu.

Diolok-olok Rebut Pacar Orang, Pemuda ini Hajar Seorang Bocah Dalam Duel Ala Gladiator

Awalnya Tunjukin Motor di Bengkel, Pria ini Malah Lari dan Pistolpun Menyalak

(Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini