( Bahas Masalah Super Penting, Yenny Wahid Sebut Prabowo Sahabat Lama, Sinyal Kuat Diusung Gerindra? )
4. Postif sabu-sabu
Jennifer Dunn telah postif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Melansir dari Kompas.com, setelah polisi melakukan tes urine, hasil dari tes urine tersebut ternyata positif.
"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Selain itu, Jedun juga sudah mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi sabu-sabu sebelum ditangkap polisi.
( Tanpa Harry Kane, Tottenham Hotspur Menang Mudah Atas Swansea City, 6 Besar Makin Ketat )
5. Hukuman
Jennifer Dunn terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.
Dilansir dari TribunStyle, hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
( Wanita Asal Bangkalan Ini Ngaku Perhiasan Emas Hasil Curiannya Akan Dipakai untuk Bayar Utang )
6. Tidak jelas alasan menggunakannya
Jennifer Dunn belum mau mengungkapkan alasannya menggunakan sabu-sabu.
Dilansir dari TribunStyle, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Jennifer memastikan sabu-sabu yang dipesan dari FS untuk konsumsi pribadi.