TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Para pemilik rumah makan di Kabupaten Lamongan sampai kini banyak yang enggan membayar pajak.
Dari 100 rumah makan yang terdata di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hanya 11 rumah makan yang aktif membayar pajak.
Sisanya sebanyak 99 pemilik rumah makan tidak perduli dengan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Dinas Pendapatan Daerah sampai saat ini masih kesulitan memaksimalkan pajak dari rumah makan," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lamongan, Heri Pranoto kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Tolak Penggunaan Cantrang, Ribuan Nelayan Lamongan Serbu Istana Negara
Gara-gara Pagar, Ratusan Pelajar SMKN di Mojokerto Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Padahal Dispenda sudah memberikan pencerahan kepada pemilik warung wajib pajak.
Termasuk dengan cara memasang bener di rumah makan atau restoran akan kewajiban membayar pajak.
Jika dihitung sedikitknya ada 100 rumah makan yang mempunyai kewajiban membayar pajak.
Mereka itu adalah yang berpenghasilan minimal Rp 500 ribu.
Selain sosialisasi melalui bener, baliho maupun sepanduk, para pengusaha warung atau restoran pernah dikumpulkan dalam rangka sosialisasi wajib pajak dari objek usaha warung.
Usai Kedatangan Tamu Misterius, Evi Tiba-tiba Masuk Kamar Mandi Ajak 3 Anaknya Minum Racun Serangga
"Masih banyak yang kurang memiliki kesadaran untuk membayar pajak," kata Heri.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari rumah makan.
Dispenda dengan melibatkan Satpol PP akan mengumpulkan para pengusaha warung.
Mereka didata kembali dan sekaligus sosialisasi. "Pajak restoran cukup potensi untuk meningkatkan PAD," ungkap Heri.
Makanya target yang belum mencapai maksimal akan dimaksimalkan.
Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia
Terobosan baru akan dilakukan Dispenda dalam rangka pencapaian pajak dari rumah makan ini. (Surya/Hanif Manshuri)