Hadiah HUT RI, 278 Warga Binaan Lapas Tuban Diusulkan Dapat Remisi, Ada Yang Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, saat diwawancarai terkait remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Poin penting:

  • Sebanyak 278 warga binaan Lapas Tuban diusulkan terima remisi HUT RI ke-80
  • Dua warga binaan berpeluang bebas langsung
  • Besaran remisi bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (16/8/2025).

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyebutkan sebanyak 278 orang WBP telah diusulkan untuk mendapat pengurangan masa pidana tahun ini. “Yang kami usulkan ada 278 orang,” ujarnya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Tuban mencapai 429 orang. Dari jumlah itu, 363 berstatus narapidana, sementara 66 lainnya masih tahanan.

Irwanto menjelaskan, remisi HUT RI ke-80 diberikan kepada WBP dari berbagai kategori kasus, mulai pidana umum hingga pidana tertentu. 

Dari usulan tersebut, ada dua orang yang berkesempatan langsung bebas karena kasus penggelapan dan penipuan.

Baca juga: Jalani Hukuman 6 Tahun Tanpa Remisi, Satu Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Bebas

“Insyaallah ada yang langsung bebas dari remisi ini,” imbuhnya.

Selain remisi umum, tahun ini pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Program terakhir digelar pada 2015 silam.

“Untuk remisi dasawarsa dan langsung bebas ada empat orang, terdiri dari kasus undang-undang kesehatan satu orang, pencurian satu orang, penggelapan satu orang, dan penipuan satu orang,” bebernya.

Lebih lanjut, ia berharap pemberian remisi bisa menjadi harapan baru bagi warga binaan sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas. Selain itu, remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Nantinya akan kami hitung sesuai SK remisi dari pemerintah, termasuk biaya makan tiga kali sehari bagi warga binaan. Dari pengurangan masa pidana ini, bisa menghemat hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga maksimal enam bulan, tergantung lama masa pidana yang sudah dijalani. 

Saat ini, pihak Lapas Tuban masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait daftar penerima

Berita Terkini