TRIBUNJATIM.COM, MALANG – UYRU (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota karena terbukti membunuh bayinya.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuk Yudha, Selasa (16/1/2018).
Menurut Ambuk Yudha, setelah dilahirkan bayi UYRU berjenis kelamin perempuan itu sebenarnya dalam kondisi hidup dan sempat bernapas.
“Berdasarkan keterangan sementara hasil visum, bayi yang dilahirkan sempat bernafas. Namun belum ada keterangan berapa lama bayi bernafas,” ujarnya.
Selain itu, di tubuh bayi itu juga ditemukan memar di kepala bagian belakang.
Cinta Tak Direstui, Mahasiswi ini Nekat Buang Bayinya di Masjid
Gunakan Kantong Ajaib di Ketiak, 2 Janda Cantik Dengan Mudah Satroni Banyak Minimarket di Surabaya
Diduga, bayi tersebut jatuh ke lantai saat dilahirkan oleh UYRU di dalam kamar kosnya.
UYRU melahirkan sendiri di dalam kos, lalu memutus tali pusar sang jabang bayi.
“Karena saat itu ia bingung, tersangka lantas membuang bayinya pada tanggal 10 (Januari 2018) pukul 22.00 WIB,” beber Ambuka.
Hasil keterangan visum lainnya juga menunjukkan, kalau paru-paru bayi kemasukan air.
Air itu berasal dari selokan air irigasi tempat bayi dibuang.
Kisah UYRU, Korban Pemerkosaan di Kota Malang yang Lahirkan Bayi di Kost yang Bikin Geger
Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia
UYRU membuang bayinya seorang diri beberapa jam setelah melahirkan.
“Yang jelas, kemungkinan bayi tersebut saat lahir dalam posisi hidup,” tegasnya.
Dalam rilis di Mapolres Malang Kota, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti sprei yang terdapat bercak darah, celana dalam, pembalut dan gunting.
Polisi sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk di antaranya adalah pemilik kos.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menepis keterangan kalau UYRU adalah korban pemerkosaan.
Usai Kedatangan Tamu Misterius, Evi Tiba-tiba Masuk Kamar Mandi Ajak 3 Anaknya Minum Racun Serangga
Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban
Polisi juga menyebutkan lelaki berinisial EK. EK adalah teman UYRU sekaligus ayah biologis bayi yang dibuang.
Keberadaan EK juga tidak diketahui hingga saat ini.
Akibat perbuatannya, UYRU terancam penjara tujuh tahun karena melanggar pasal 341 KUHP.
Terkait keterangan kondisi orangtua UYRU yang disebut mengalami sakit kanker stadium empat, polisi belum bisa memastikan.
Sejauh ini polisi baru memeriksa sepupu UYRU dan dari keterangan sepupunya itu, diketahui kalau ibu korban sedang sakit.
“Betul bapaknya sudah tidak ada. Kalau ibunya memang sakit, tapi kami belum tahu sakit apa,” tegas Ambuka.
Orang ini Masuk Kamar Mahasiswi, Saat Sedang Mandi Dia Langsung Menyikat Barang Berharganya
Inilah 6 Fakta Paling Penting Pembunuhan Wanita Bercadar, Nomor 5 Paling Bejat dan Menyayat Hati
(Surya/Benni Indo)