Gunakan Kantong Ajaib di Ketiak, 2 Janda Cantik Dengan Mudah Satroni Banyak Minimarket di Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatim dan Elvira, dua janda yang notabene ibu dan anak kandung saat ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya usai mencuri di minimarket.

"Mereka mengaku bahwa barang-barang itu adalah milik minimarket yang berada di Bendul Merisi, Surabaya yang telah dicuri pada hari yang sama," tandas Budi pada awak media.

Aksi pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan anak kandungnya itu pun sempat merugikan minimarket mencapai Rp 536.000,00.

"Rencananya ya untuk dijual lagi, untuk menutupi kekurangan ekonomi, ya buat hidup sehari-hari juga," aku Fatim.

Inilah 6 Fakta Paling Penting Pembunuhan Wanita Bercadar, Nomor 5 Paling Bejat dan Menyayat Hati

Dihadapan polisi, pelaku pun mengakui melakukan aksi serupa di empat minimarket yang berbeda di Surabaya.

Yakni, Alfamart Gunung Anyar Jaya Tengah nomor 33, Alfamart Margorejo, Alfamart Bendulmerisi, dan Alfamart Sidosermo, Surabaya

Kini, dua wanita itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

"Dua pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan," tegasnya.

Fatim dan Elvira, dua janda yang notabene ibu dan anak kandung ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi)

Berita Terkini