TRIBUNJATIM.COM , LAMONGAN - Mantan Kepala Cabang Dindik Jawa Timur Wilayah Lamongan, Sun'ah terbukti melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2012-2016.
Korupsi yang dilakukan saat ia menjabat manajer PEP Dindik Lamongan menyeretnya ke penjara.
Sun'ah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ya divonis satu tahun," kata Wellem Mintarja, penasehat hukum terpidana saat dikonfirmas Surya, Senin (22/1/2018).
Wellem memastikan pihaknya tidak akan memanfaatkan kesempatan untuk banding.
Sebaliknya setelah berkosultasi dengan terpidana dan keluarga, diputuskan tidak melakukan banding.
"Kami menerima putusan hakim," kata Wellem.
Namun dengan menerima keputusan Pengadilan Tipikor, Selasa (16/1) itu, bukan berarti kesalahan dalam perkara ini ada di pihak klien (Sun'ah, red).
Baca: Nella Kharisma dan Via Vallen: Jaran Goyang Ketemu Sayang Untuk Gus Ipul
Pertimbangan lain tidak banding adalah, pihaknya menghormat proses hukum yang telah berjalan. Kasus dana BOS tidak terjadi pada masa kliennya saja menjabat.
Tapi sudah berlangsung sejak 2007. Meski begitu Wellem tidak ingin mengungkap kasus sebelum dijabat Sun'ah.
"Yang jelas, kami pastikan tidak banding," tandasnya.
Terkait keputusan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 234 juta yang dibebankan kepada terpidana, Wellem mengungkapkan semuanya juga kemungkinan akan dibayar.
Itu artinya, Sun'ah hanya akan menjalani hukuman sesuai vonis hakim. Tanpa harus ada tambahan hukuman karena siap membayar denda dan uang pengganti.
"Insya Allah denda dan uang pengganti itu akan dibayar," kata Wellem.
Baca: Video Gading Marten Diduga Main Cewek Jadi Viral, Sosok Si Wanita Buka Suara: Aku Ngefans
Apa yang diungkapkan Wellem, setali tiga uang dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto.
Herry memastikan menerima keputusan hakim Tipikor dan tidak melakukan banding meski vonis yang dijatuhkan terhadap Sun'ah lebih ringan dari tuntutan JPU 1, 5 tahun.
Termasuk keputan kewajiban terpidana mengembalikan uang kepada negara dan denda."Memang lebih ringan, tapi kami menerima keputusan itu," kata Herry.
Diberitakan sebelumnya, Sun'ah terseret kasus korupsi dana BOS 2012-2016. Saat itu terpidana menjabat sebagai manajer PEP dan melakukan pemotongan dana BOS.
Ia tidak langsung memotong uang tersebut, tapi mengkondisikan pihak-pihak terkait.
Ulah Sun'ah dibongkar Kejari Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sun'ah ditahan Kejari sejak 19/8/2017dan menjalani proses hukum hingga divonis 1 tahun.
Sun'ah kembali ke Lapas Lamongan untuk menjalani hari-harinya hingga nanti habis masa hukumannya.
Terpidana kasus korupsi ini juga terancam dipecat dari PNS.
Sebab untuk mengajukan usulan pensiun dini belum memenuhi persyaratan, baik masa kerja sebagai PNS maupun usianya.(Surya/Hanif Manshuri)