Poin Penting :
- Sebagaimana surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 Pemkab Sidoarjo bakal berlakukan jam malam
- Anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB dan dilarang keluyuran
- Bupati Subandi meminta orangtua harus memperhatikan anaknya saat malam
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Para pelajar di Sidoarjo dikenai aturan jam malam.
Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.
Sebagaimana surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran.
Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti genster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.
Baca juga: Jam Malam Efektif Tekan Kenakalan Remaja di Surabaya, Eri Sebut Balap Liar dan Geng Motor Menurun
“Iya, surat edaran sudah kita keluarkan. Selanjutnya, kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, RT, RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).
Orangtua harus memperhatian anaknya saat malam.
Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.
Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan.
Diantaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orangtua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.
Juga ada sanksi bagai orangtua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga keluarhan/desa, sampai kecamatan.
Baca juga: Kuatkan Program Jam Malam Anak, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong OPD Bersinergi dengan Masyarakat
“Anak-anak atau pelajar, saat jam mamlam dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orangtuanya atau dengan izin dari orangtua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak,” lanjut Subandi.
Sebelum diterapkan secara tegas, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pekan depan.