Guru Besar Ubaya Ditahan, Begini Keterangan dari Pihak Ubaya

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Lanny Kusumawati saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Selasa (23/1/2018).

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berita terkait penahanan Guru besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati, Selasa (23/1/2018) kemarin membuat mahasiswa Ubaya kaget.

Salah satu mahasiswa semester 5 Jurusan Hukum yang pernah mendapatkan kuliah dari Prof. Lanny, mengaku bahwa tak menyangka, kasus ini menimpa dosen berpribadi tegas itu.

"Kaget, beliau tersandung masalah ini. Tapi belum tentu beliau bersalah. Kami selalu dukung proses hukum yang berjalan," kata mahasiswa perempuan ini, lalu berpesan untuk tak menulis namanya dalam berita, Rabu (24/1/2018).

Meski sejumlah mahasiswa sedang membicarakan perkara ini, pihak Humas Ubaya masih belum bisa memberikan pernyataan apapun.

"Kami humas tidak ada kewenangan untuk menjawab ini, mungkin pihak Dekan yang bisa memberikan keterangan. Kami masih berusaha menghubungi beliau," kata Hayuning Purnama, PR Universitas Surabaya tadi pagi.

Baca: Warga Batu Malang Suka BAB di Sungai Bikin Wakil Wali Kota Batu Punjul Geram

Namun beberapa saat lalu pihak Ubaya melalui Hayuning mengirimkan pernyataan relatif lewat email.

"Setelah adanya putusan hakim kemarin terkait status penahanan Guru Besar Ubaya, Prof. Lanny Kusumawati, dari pihak kampus menghormati proses dan keputusan hukum yang sedang berlangsung. Sedangkan di internal Ubaya, kami masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses kelancaran hal tersebut termasuk team teaching," pungkasnya. Pipit Maulidiya

Berita Terkini