TRIBUNJATIM.COM, SITIBONDO - Pasangan mesum yang ditangkap warga di warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (1/2/2018).
Pasangan mesum berinisial E dan R tersebut, digelandang ke PN Situbondo oleh petugas penegak Perda untuk disidang tipiring.
Petugas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) SatPol PP Situbondo Sutikno mengatakan, pihaknya menyidangkan pasangan mesum itu, karena sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2004 dan mendapat dukungan dari masyarakat.
"Ya harus ditipiring, apalagi pria hidung belangnya sudah mengakuinya," ujar Sutikno kepada Surya di PN Situbondo.
Dijelaskan, pasangan mesum ini diamankan langsung oleh warga sekitar dan dilaporkan ke petugas Sat Pol PP.
"Waktu digedor warga, pasangan itu masih ada di dalam warung," pungkasnya. (Surya/Izi Hartono)