TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tak berfikir ancaman bahaya, Heri Purwanto (35), sopir kendaraan carteran ini selalu mengkonsumsi sabu-sabu ketika menjelang keberangkatan mengantarkan penumpang.
"Biar kuat, kuat melek juga," aku Heri, warga Kaliwates RT 02 RW 01 Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, sesaat setelah ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan, Kamis (1/2/2018).
Bahkan Heri mengakui kegemarannya mengkonsumsi sabu-sabu sudah dinikmatinya sejak empat tahun terakhir ini.
Heri memang tidak mempunyai pekerjaan tetap selain sebagai sopir yang memenuhi carteran saja.
Setiap kali mendapat job carteran apalagi saat orderan ramai, Heri pasti terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu.
Ia sama sekali tidak pernah khawatir dan takut bahaya mengancam meski sedang mengemudi dan membawa banyak penumpang.
"Ndak, ndak apa-apa. Lebih kuat," katanya.
Heri juga tidak pernah mempermasalahkan berapa biaya untuk membeli sabu-sabu yang dibutuhkannya.
Rata-rata per paket ia beli dengan harga rata-rata Rp 750 ribu per kemasan dalam plastik klip.
Ia mengkonsumsi bahkan tidak hanya saat hendak mengemudikan kendaraan carteran, namun hari-hari tanpa kerja juga dihiasi dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
Heri tidak kesulitan mendapatkan pasokan barang haram.
Banyak kenalan yang selalu siap mensuplai saat ia membutuhkan."Dari teman-teman," tegas Heri.
Duda beranak dua yang baru berpisah 1, 5 tahun dengan istrinya ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap di depan toko swalayan di Pandanpancur Lamongan dengan barang bukti sebanyak 1, 26 gram.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, pemeriksaan terhadap tersangka akan dikembangkan."Ada kemungkinan tersangka juga menjadi pengedar," kata Djoko.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Surya/Hanif Manshuri)