Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Gangsar Nur Cahyono Putra (24) ditangkap Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai teknisi lift itu merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan.
Ia mencuri sebuah mobil merek Daihatsu Ayla berwarna merah milik Yaqub (41), warga asal Kebonsari Baru Surabaya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online, kemudian menyetrum pipir sopir online dan membawa kabur mobilnya.
(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku ditangkap di kamar kos rekannya di Desa Sadang Sukodono Sidoarjo pada Jumat (2/2/2018).
"Pelaku telah kami amankan Jumat (2/2/2018) pagi kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB," tegas Sudamiran, Sabtu (3/2/2018).
Pelaku asal Jalan Kalijudan Surabaya itu mengaku baru pertama kali mencuri mobil, ia juga beraksi seorang diri.
"Dari keterangan pelaku sih masih sekali dan seorang diri, tapi sedang kami kembangkan," tegas Sudamiran pada awak media.
Pelaku mengaku mendapat pesanan dari rekannya di Pangandaran, Jawa Barat.
(Berbekal Linggis, Pria Asal NTT Ini Beraksi Curi Besi Grill Milik Pemkot Surabaya)
Pelaku mengatakan mendapatkan komisi senilai Rp 15.000.000.
Bahkan, pelaku mengaku mobil curiannya itu akan dikirim langsung dengan dikendarainya sendiri ke Pangandaran.
Untuk alat kejut atau setrum yang digunakan untuk beraksi didapatkan dari rekannya seharga Rp 150.000.
"Saya dapat orderan dari teman saya di Jabar, rencananya mobil ini mau saya bawa ke sana," aku Gangsar pada awak media.
Di sisi lain, Sudamiran menegaskan, pencarian dan pengejaran pelaku hanya membutuhkan waktu empat jam saja dan ditemukan di Peterongan, Sumobito, Kabupaten Jombang.
(Gak Mau Kalah Merayu Milea, Duo MXM Korea Selatan Ini Juga Ikutan Ngegombal Ala Dilan)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah kunci kontak mobil merek Daihatsu Ayla berwarna merah, uang tunai Rp 254.000, charger hitam, STNK mobil milik korban, jaket hitam, hingga sebuah mobil merk Daihatsu Ayla berwarna merah nopol L 1195 II.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun," tutupnya.
(Bukan Pakai Cara Romantis untuk Bujuk Sang Mantan, Pria Ini Malah Tega Mencuci Kucing hingga Tewas)