"Kendati tiga pasal yang dipersangkakan pada tersangka, penyidik juga akan menerapkan pasal mana kah yang paling berat, itu adalah teknis penyidikan," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Barung mengimbuhkan Ifron tengah ditangani penyidik dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ifron masih diperiksa secara maraton oleh penyidik.
Penyidikan itu difokuskan pada mata rantai jaringan.
Hal itu dilakukan untuk membongkar serangkaian bandar narkoba yang lebih besar.
"Ifron merupakan jaringan antar daerah atau antar negara masih terus kami ditelusuri penyidik, begitu juga siapa saja yang terlibat, telah diidentifikasi" pungkas Barung.
Perlu diketahui, sebelumnya aksi yang dilakukan Ifron menghebohkan petugas Polsek Simokerto.
Sebelumnya Ifron ditangkap di sekitaran wilayah Dukuh Pakis Surabaya pada Selasa (6/2/2018).
Namun, Ifron berhasil kabur dan meninggalkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Dari sana, Ifron memacu kencang kendaraannya ke arah Mayjen Sungkono.
Lalu, pada Kamis (15/2/2018), mobil yang dikendarai Ifron melintas di Jalan Semarang.
Dari sana, keberadaannya teridentifikasi petugas kepolisian.
Polisi langsung melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, Ifron sempat menabrak seorang anggota Satlantas Polrestabes, Bripka Yulianto di Jalan Raya Gemblongan Surabaya yang kala itu sedang menghentikan mobil yang dimemudikan Ifron.
Kemudian, pengejaran itu berakhir ketika mobil yang dikemudikan Ifron dihalau polisi yang dibantu warga untuk meringkus Ifron di Jalan Pengampon Surabaaya.
Akibat emosi massa yang memuncak, mobil yang dikemudikan Ifron pun menjadi sasaran perusakan.
Kaca bagian depan, kemudi, sisi kiri depan, belakang, dan seluruh body kit mobil hancur seketika.
Bahkan, ada warga yang menghancurkan bagian atap mobil mengenakan helm berstandar SNI.