Pilgub Jatim 2018

Penetapan Desain APK dan BK Molor, Kedua Paslon Tidak Dapat Sanksi dari KPU Tapi. . .

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakor Pembahasan Desain APK dan BK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di KPU Jawa Timur, Kamis (22/2/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur belum menyerahkan desain final Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta APK dan BK tambahan, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Padahal seharusnya desain tersebut sudah diserahkan kepada KPU, paling lambat H+5 setelah Pengundian Nomor Urut Paslon, atau tepatnya pada Minggu (18/2/2018).

Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPUD Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, keterlambatan kedua tim paslon dalam menyerahkan desain tersebut sebenarnya tidak ada sanksinya, namun akan merugikan paslon sendiri.

"Itu akan berdampak pada mundurnya pencetakan oleh KPU, dan APK-nya tidak akan bisa segera kita pasang, bahan kampanye-nya tentu tidak bisa segera kita cetak," kata Gogot, Kamis (22/2/2018).

Novel Baswedan Pulang ke Indonesia, Netizen Sukacita Sambut Lewat Hashtag #NovelKembali

Gogot menjelaskan bahwa pencetakan APK Paslon tersebut akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk juga pemasangan di titik-titik yang telah ditentukan.

"Waktunya sendiri sangat tergantung pada mekanisme pencetakan di KPU Kabupaten/Kota," ucap Gogot.

Hal itu karena adanya sistem lelang tender yang harus dilakukan KPU Kabupaten/Kota ketika nilai pencetakan tersebut lebih dari Rp 200 juta.

Namun jika di bawah Rp 200 juta, bisa dilakukan penunjukkan langsung.

"Untuk lelang sendiri kira-kira butuh waktu 15-20 hari," pungkas Gogot.

Inikah Rumah Bu Dendy dan Rumah Pemberian Pak Dendy ke Terduga Pelakor? Begini Perbandingannya

Berita Terkini