Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MH (57) Lurah Bubutan Surabaya terpaksa digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (22/2/2018).
Pria paruh baya ini diketahui telah memintai uang dari para pedagang kaki lima di Jalan Perak Barat hingga Demak dengan modus menggunakan surat edaran.
Aksi ini bahkan diketahui telah dilakukan selama dua tahun.
MH telah melalukan aksinya sejak Desember 2016 saat menjabat sebagai Kasitrantibum (Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum) di Kecamatan Krembangan Surabaya.
(Mau Dipindah ke Bekas Lokalisasi, Pedagang Pasar Burung Tulungagung Resah)
Saat itu dirinya membuat surat edaran pemberitahuan larangan berjualan di Jalan Perak Barat Surabaya.
Dari surat tersebut, MH memanggil perwakilan pedagang untuk mengahadap ke ruang kerjanya.
"PKL tidak boleh dagang, dengan alasan itu yang bersangkutan mengatakan jika tidak memberi 50 ribu hingga 100 ribu. Akan digusur" ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno pada jumat (23/2/2018).
Dari ucapan tersebut perwakilan pedagang mengumpulkan para pedagang dan membayar sesuai yang disepakati.
Setiap bulannya masing-masing pedagang membayar Rp 50 hingga 75 ribu.
(Para Member Ungkapkan Harapannya, Kontrak JBJ akan Diperpanjang? Gini Jawaban Agensi)
"Banyak, ratusan (pedagang)," tambah Ronny.
Rupanya tersangka terus melakukan penarikan tersebut saat dipindah tugas menjabat lurah di wilayah Bubutan.
Polisi membeber sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.080.000 yang diterima tersangka bulan ini (Februari 2018) dari pedagang.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain" tutup Ronny.