Pilkada Tulungagung

Panwaslu Dalami Dugaan Bagi-bagi Duit Saat Kampanye di Pilkada Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Tulungagung, saat mengambil undian nomor urut, Selasa (13/2/2018).

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Panwaslu Kabupaten Tulungagung tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor 1, Margiono-Eko Prisdianto.

Pasangan ini diduga melakukan bagi-bagi uang saat kampanye Pilkada Kabupaten Tulungagung 2018, di Pasar Grosir Ngemplak, pada Minggu (25/2/2018).

Dituturkan Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin mengatakan, kejadian itu terjadi sebelum Panwaslu datang ke lokasi kampanye.

“Undangan kampanye dimulai pukul 07.00 WIB. Laporan bagi-bagi uang itu terjadi sebelum pukul 07.00 WIB, jadi sebelum kami datang,” terang Fifi, panggilan akrabnya, Selasa (27/2/2018).

Dari bukti video dan foto yang diperoleh awak media, Fifi memastikan memang ada pelanggaran.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas masalah ini.

Namun menurutnya, butuh saksi dan bukti pendukung. Jika saksi dan bukti kurang, maka kasus ini tidak bisa diproses.

“Kami sudah mencermati bukti-bukti dari media. Kami akan agendakan klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari panitia,” tegasnya.

Sebelumnya, Cabup Tulungagung Margiono sudah dengan tegas membantah telah melakukan politik uang.

Menurutnya uang yang diberikan hanya untuk beli minuman dan sarapan.

Bukan dalam artian politik uang untuk membeli suara rakyat. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkini