Pemkab Bondowoso Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB, Capaian Baru 31 Persen hingga Agustus
Kabupaten Bondowoso memastikan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025 ini.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Pemkab Bondowoso pastikan tidak ada kenaikan PBB tahun 2025
- Nilai pajak bisa berbeda bagi objek pajak baru atau hasil pemutakhiran data tahun 2024.
- Hingga Agustus 2025, capaian PBB baru 31 persen dari target
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Kabupaten Bondowoso memastikan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025 ini.
Itu bisa dipotret dari target penerimaan PBB-P2 untuk periode 2024–2025 yang tidak berubah dari tahun sebelumnya yakni Rp 17 milliar.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Dodik Siregar, tidak adanya kenaikan target berarti nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak pun tidak bertambah.
"Kalau di Bondowoso 2024-2025 targetnya tetap di 17 miliar. Jadi tidak ada kenaikan. Kalau naik kan otomatis tinggi targetnya," ujarnya, Jum'at (15/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk objek pajak baru atau hasil pemutakhiran data di tahun 2024, nilai yang dikenakan bisa berbeda dari sebelumnya.
Sementara itu capaian PBB hingga bulan Agustus 2025 ini baru mencapai 31 persen dari total target.
Untuk mempercepat realisasi, Bapenda telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah kecamatan.
Baca juga: Berbeda dari Pati, Wali Kota Mojokerto Beri Diskon PBB hingga 40 Persen Sampai Akhir 2025
Baca juga: Daftar Daerah Naikkan PBB Picu Protesan Warga, Ada yang Melonjak 1.000 Persen
"Lek ini yang ke depan atau empat bulan ke depan, sambil monev ya sosialisasi ke masyarakat," paparnya.
Ia juga membeberkan capaian PBB tahun lalu. Hingga akhir Desember 2024, realisasi penerimaan PBB di Bondowoso mencapai 72 persen dari target. Dodik optimistis tahun ini angka tersebut bisa dilampaui.
Ia menegaskan bahwa target minimal adalah di atas 72 persen, namun dirinya berharap pencapaian bisa tembus hingga 100 persen dari potensi yang ada.
"Minimal di atas 72, kalau bisa yang harus lunas lah (100 persen, red)," pungkasnya.
Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB
Disenggol Truk Saat Menyalip, Mobil Grandmax Oleng Tabrak Warung Lalu Masuk Parit di Gresik |
![]() |
---|
PIM Bondowoso Naik Status Jadi Museum Terbuka, Koleksi Megalit Tersebar Hingga Halaman Rumah Warga |
![]() |
---|
Eks PKL Alun-alun Tuban Protes Relokasi, Bupati Minta Pedagang Introspeksi Diri |
![]() |
---|
EBY Mengaku Kagum dengan RSUD dr Harjono Ponorogo, Janji Dukung Pengembangan Hingga Soal Klaim BPJS |
![]() |
---|
Tewasnya Tuan Tanah di Malang Berbuntut Panjang, Warga Sepakat Laporkan Anak Sulung Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.