Jangan Lupa Hari ini Terakhir Registrasi Kartu SIM Lho, Yuk Intip 5 Poin Pentingnya!

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu SIM

Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.

2. Cara pendaftaran

Untuk pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS.

Pengguna lama tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya.

1200 Siswa St Louis I Surabaya Ikuti Imunisasi Difteri, Ada yang Berani Disuntik hingga Menangis

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

3. Tak perlu isi nama ibu kandung

Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu mengisi nama ibu kandung saat melakukan registrasi.

Pasalnya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam beberapa transaksi seperti perbankan.

Kementrian Kominfo mengatakan melalui rilisnya bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi.

Bukan Kemenangan, Arema FC Berharap Hal Ini Terjadi Saat Bertemu Persebaya di Piala Gubernur Kaltim

Maka, pengguna kartu SIM prabayar cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

4. Sanksi

Semua pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan KK.

Jika tidak mendaftarkan menggunakan nomor NIK dan KK, maka ada sanki yang diberikan.

Halaman
123

Berita Terkini