Isi Amar Putusan untuk Dua Terdakwa Provokator Bentrokan Bonek dan PSHT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonerly Simajuntak saat menjalani sidang vonis di hadapan majelis hakim, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (1/3/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus bentrokan antara Bonek dan PSHT kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (1/3/2018). 

M Tiyok dan M Jafar, terdakwa penganiayaan terhadap anggota PSHT memulai sidang pada pagi ini. 

Sidang dilanjutkan oleh Jonerly Simajuntak (38), dan Slamet Sunardi (20), terdakwa pelanggaran IT yang disebut menghasut pasukan Bonek melakukan bentrokan.

Keempat terdakwa divonis berbeda.

M Tiyok dan M Jafar divonis Tyok 10 tahun penjara, Slamet Sunardi divonis 2 Tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan, (lebih ringan dari tuntutan JPU) serta Jonerly Simajuntak yang divonis 3 tahun penjara.

(Tewas di Pelabuhan Pasuruan, Kondisi Tubuh Pria ini Sangat Mengerikan)

Terdakwa Jonerly Simanjuntak dalam amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sesuai pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan hukuman 3 Tahun penjara dan denda Rp. 500juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Syifaur’rosidin

Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi pada amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Slamet disebut melawan hukum sesuai pasal Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang  Perubahan Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 

Vonis 2 Tahun penjara yang dijatuhkan majlis hakim kepada terdakwa Slamet Sunardi sesuai pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa menyebarkan kiriman setelah terjadi bentrokan.

Berbeda dengan terdakwa Jhenerly Simanjuntak yang di Vonis Majlis Hakim 3 Tahun dikarenakan Jhonerly menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Grup Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan.

(13 Idol Korea Selatan yang Lahir di Bulan Maret, Fans BTS Sampai WANNA ONE Bisa Siapin Kado Nih!)

Berita Terkini