Kata Romi, perijinan dengan intansi terkait seperti RT, RW, Kelurahan, sampai tingkat Kecamatan harus dilakukan sebelum mendatangi rumah para pemohon paspor yang menginginkan sistem jemput bola.
Hal ini lantaran pihak imigrasi butuh tempat, serta peralatan, memadai untuk membuka pelayanan pembuatan paspor on the spot.