TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus penyelewengan anggaran fiktif yang menjerat Suparmi mantan Kepala Dinas OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah memasuki babak baru.
Adapun perkembangan penyidikan kasus ini ialah saat rombongan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri semalam Senin (5/3/2018) mengobok-obok rumah tersangka Suparmi di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penyidik menyita dokumen berupa buku catatan milik tersangka Suparmi yang berkaitan dengan kasus penyelewengan anggaran fiktif tahun 2015-2016, ketika dia aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan yang kini telah berubah nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri.
Baca: Gegana Brimob Dikerahkan dan Tembakkan Gas Air Mata ke Rumah Orang Gila, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Adapun dokumen yang berhasil disita dari penggeledahan secara mendadak oleh penyidik Kejari Kabupaten Kediri ini yakni berupa sejumlah buku tabungan dan lainnya.
Terpenting adalah pihaknya menemukan buku catatan milik tersangka yang
nantinya akan digunakan sebagai bukti tambahan.
Mereka menyita satu unit mobil Grand Livina AG 1205 HG warna hitam yang diparkir di depan rumah tersangka Suparmi.
Heru Prasetyo, Kasi Intelijen Kejari memaparkan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah hilangnya barang bukti tambahan terkait penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang telah merugikan negara Rp 547 juta.
"Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik," tuturnya kepada Surya, Selasa (6/3/2018).
Baca: Ayu Indonesian Idol Bersalawat di Babak Spekta Show 7, Armand Maulana Ajak Duet, Netizen Merinding
Seperti yang diberitakan tersangka diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, sekira pukul 13.00 WIB.
Sesuai kewenangan penyidik masa penahanan tersangka Suparmi selama 20 hari telah berakhir hari ini. Karena itulah, tim penyidik mempertimbangkan proses penyidikan yang akhirnya memutuskan memperpanjang penahanan tersangka menjadi 40 hari ke depan.
Baca: Tersingkir di Babak Top 7 Indonesian Idol 2018, Bianca Jodie: Suara Bukan untuk Diadu, Terima Kasih
Tersangka Suparmi menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait kasus penyalahgunaan anggaran fiktif. Tim penyidik menetapkan tersangka Suparmi dan ditahan pada Selasa (13/2/2018).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suparmi telah diperiksa oleh penyidik sebanyak dua kali.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri sebagai antisipasi supaya tidak menghilangkan barang bukti. (Surya/ Mohammad Romadoni).