TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perbuatan Supriyono terbilang sudah sangat keterlaluan dan bejat. Pria 43 tahun yang tinggal di Jl Pulo Tegalsari V Surabaya ini tega menyetubuhi DC (15) selama delapan tahun.
Perbuatan asusila Supriyono terhadap DC yang merupakan anak tirinya ini, sudah dilakukan sejak
korban masih berusia delapan tahun.
"Pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas satu SD," sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/3/2018).
Menurut Ruth, perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, awalnya saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku tidak di rumah.
Lagi Asyik Temani Tamu, Dua Pemandu Lagu Rumah Karaoke ini Tiba-tiba Ngompol di Celana
13 Benda Aneh untuk Ritual ini Ditemukan di Lokasi Terbunuhnya Wanita Kesurupan di Trenggalek
Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Saat berada di kamar, pelaku memamksa korban supaya mau melamukan hubungan badan.
Pelaku mengancam jika tak mau, sehingga korban takut dan menuruti kemauan bejat ayah tirinya.
Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban duduk di SMP dan usianya 15 tahun.
Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada.
"Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban," jelas Ruth.
Dialog Lucu Jokowi dengan Petani Penerima SK Perhutanan, Bikin Ngakak
Gara-gara Foto di Jalan Tol Waru-Juanda, Princes Syahrini Terancam Dihukum 18 Bulan Penjara
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa sangat tersiksa atas perbutan yang dilakukan ayah tirinya.
Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya menangkap dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna memperyangungjawabkan perbuatannya.
"Saya melakukan itu (hubungan badan) di rumah ketika istri sedang tak ada di rumah. Terakhir melamukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Tak Kuat 5 Kali Dikibuli Anaknya Dengan Modus Ponsel, Ginjal Wanita ini Akhirnya Jadi Taruhan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Surya/Fatkhul Alamy)