Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan suap Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, dengan terdakwa mantan Kabag Umum RSUD Nganjuk, M Bisri dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harianto digelar Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Agenda sidang adalah untuk membacakan putusan atas terdakwa Kabag Umun RSUD Nganjuk, M Bisri dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harianto .
Keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Jembatan Kartini Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Perbaikan)
Atas pembacaan tuntutan tersebut, keduanya divonis oleh majelis hakim, 2 Tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, subsider 6 bulan.