5 Fakta JR Saragih, Cagub Sumut yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Dari Mantu Profesor hingga Pebisnis

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan JR Saragih-Ance Selian saat mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (9/1/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Penetapan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen menjadi sorotan publik.

JR Saragih ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah, yakni tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto.

Penelusuran kasus ini bermula dari laporan ke polisi dan pernyataan pihak JR Saragih yang menyatakan bahwa ijazahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

(Perjalanan George Peabody, Dari Pria Miskin Tak Tamat Sekolah hingga Jadi Jutawan yang Dihormati)

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

JR Saragih (Istimewa)

Kasus ini membuat Partai Demokrat langsung bereaksi keras.

Partai tersebut tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membantu calon yang diusungnya dalam pilkada Sumut itu menghadapi proses hukum pasca penetapan status tersangka.

(Heboh Nelayan di Bali Goreng Lumba-lumba Lalu Pamer di Medsos, Usai Viral Gini Nasibnya Sekarang)

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi.

"Kami siapkan beberapa langkah hukum (untuk) bantu JR Saragih," ujar Hinca kepada wartawan, seperti yang dikuti dari Tribunnews.com, Jumat (16/3/2018).

Menurutnya, penetapan status tersebut sangat tidak tepat dan tidak sesuai prosedur hukum.

Demokrat pun tengah menunggu berkas penetapan tersangka JR Saragih sebelum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

(Hari Raya Nyepi 2018 - 5 Fakta Ogoh-ogoh yang Tak Banyak Diketahui, No 3 Ungkap Makna Tersembunyi)

Sosoknya kini diperbincangkan, inilah kumpulan fakta sosok JR Siragih dilansir dari SerambiNews dan TribunJakarta:

Halaman
1234

Berita Terkini