TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sochiri (42) warga Desa Geger Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan melaporkan temannya sendiri.
Dia melaporkan Kusnanto (55), warga Dusun Kedangean Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi, Lamongan, karena menggelapkan dan menggadaikan mobil miliknya.
Mobil Daihatzu Sigra warna silver metalik nopol S 851 JM milik korban yang disewa Kusnanto ternyata malah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuanya.
Padahal antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal baik, bakan masih tetangga desa.
Karena itulah korban tidak keberatan saat pelaku menyewa mobil miliknya, dengan nilai sewa Rp 4 juta per bulan.
Hutang Material Bangunan, Anggota DPRD Magetan Dilaporkan Badan Kehormatan
Awalnya, selama enam bulan pelaku rutin membayar biaya sewa.
Namun mulai bulan ke 7 hingga bulan ke 10 pelaku tak kunjung membayar dan memenuhi kewajibannya.
Menilai ada yang tidak beres, korban lantas menanyakan dan menagih biaya sewa ke terlapor.
Namun setelah ketemu dengan Kusnanto, selalu ada saja alasan dan dalihnya.
Usut punya usut, ternyata mobil itu sudah digadaikan Rp 31,5 juta ke orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Korban berusaha mencari keberadaan mobil dan ternyata benar telah di gadaikan ke orang lain. Korban sampai harus menebus sendiri mobil itu.
Puting Beliung Porak-porandakan Puluhan Rumah Warga di Sidoarjo
Selajutnya, korban menemui terlapor untuk meminta pertanggung jawaban mobil pelapor tersebut.
Terlapor membuat surat pernyataan tanggal 31 Oktober 2017 yang berisi sanggup mencairkan/mengembalikan uang milik pelapor, yang di gunakan untuk menebus mobil yang di gadaikan oleh terlapor.