Angka Kemiskinan di Sumenep Sangat Fantastis

Penulis: Moh Rivai
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sumenep A Busyro Karim di acara penetapan Desa Aeng Tong-tong, Kecamatan Saronggi sebagai desa keris, Sabtu (17/3/2018) .

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep, Madura masih fantastis dan sangat tinggi.

Hingga awal tahun 2018 ini, angka kemiskinan di Sumenep jauh lebih tinggi dibandingkan angka kemiskinan di sejumlah kabupaten lain di Jatim.

Saat ini, penduduk miskin di Sumenep mencapai 211.920 jiwa d atau sekitar 19,90 persen dari total jumlah penduduk mencapai 1,072 juta jiwa.

Jumlah tersebut, hanya berkurang sekitar 1 persen bila dibanding penduduk miskin tahun sebelumnya yang mencapai 20,09 persen.

Bupati Sumenep A Busyro Karim mengakui jika memang angka penurunan kemiskinan di Kabupaten Sumenep, relatif lamban.

Karena hanya dalam kurun waktu satu tahun berkurang sekitar 1 persen, padahal berbagai upaya penekanan kemiskinan melalui berbagai program pembangunan telah gencar dilakukan.

“Tapi apapun itu perolehannya patut kita syukuri, berarti upaya-upaya penekanan itu terwujud walau sedikit lamban,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Untuk mempercepat proses penurunan angka kemiskinan di Sumenep itu, pihaknya tengah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan dan mensinergikan dengan seluruh program di masing-masing satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pokja tersebut, kata Busyro akan fokus pada sejauhmana masing-masing SOPD melaksanakan kegiatan atau program untuk menangani kemiskinan.

Termasuk mengalalisa dan memberikan pemahanan bahkan pendidikan kepada warga miskin. Warga miskin juga akan didorong dalam skill dan usahanya, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.

“Pokja ini dipastikan untuk mengintervensi penanganan kemiskinan warga melalui program pengentasan kemiskinan di masing-masing SOPD,” bebernya.

Melalui Pokja Pengentasan Kemiskinan itu, maka pada akhir tahun 2018, angka kemiskinan sudah harus turun hingga batas maksimal 19,50 persen dari total jumlah penduduk. (Surya/Riv)

Berita Terkini