TRIBUNJATIM.COM - Diminta turun oleh seluruh masyarakat Pati, Sudewo tampak kekeuh bertahan.
Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak mau mundur, Sudewo bahkan menjelaskan alasan di balik kondisi tersebut.
Hal itu disampaikan Sudewo kepada wartawan di kantornya, di sela-sela aksi demonstrasi yang tengah berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dilansir dari Kompas TV, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (19/8/2025).
Saat ditanya wartawan lagi, apakah artinya tuntutan demonstran tak bisa dipenuhi, Sudewo menjawab singkat.
"Kan sudah saya sampaikan tadi," ujarnya.
Kekeuh tak ingin turun dari jabatannya, tampaknya Sudewo paham betul aturan Undang Undang yang mengikatnya tetap pada jabatan meski didemo masyarakat.
Bupati Pati Sudewo didemo besar-besaran oleh warganya pada 13 Agustus 2025.
Meski demikian, upaya pemakzulannya bakal memerlukan jalan panjang dan lama.
Baca juga: Wali Kota Kediri Vinanda Dikukuhkan Jadi Ibunda Guru, Dorong PGRI Bersinergi Majukan Pendidikan
DPR RI pastikan tak ada pencopotan atau pemberhentian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, aturan mengenai pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra.