Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses mediasi yang dilakukan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo terkait kasus pencurian tiga buah pepaya yang dilakukan seorang nenek, Selasa malam (20/3/2018) di rumah dinasnya.

Saat itu, Bawon memergoki nenek Alma yang tengah mengambil buah pepaya di kebunnya dan kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah.

"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Selanjutnya kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," katanya.

Hal itu, sesuai arahan surat telegram Kapolri tahun 2009, yakni dengam pendekatan Alternative Despute Resolution. Sehingga itu mediasi hari ini digelar dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Berkat mediasi ini, Bawon bersedia memaafkan secara tulus tersangka dan mencabut laporannya," tegas Kusworo.

Bawon dan nenek Alma kemudian menandatangani pernyataan damai, disaksikan oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (21/3/2018) malam di rumah dinas Kapolres.

Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Tersesat, Bule Kanada ini Malah Tidur Pulas di Gubuk Hutan Gunung Tumpang Celeng

Diperkuat dengan surat pernyataan damai, dan pencabutan pelaporan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Tahun 2009 untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alternatif dispute resolution yang menginduk juga kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Setelah surat pernyataan damai ditandatanganinya oleh kedua belah, perkara pencurian tiga buah pepaya ini resmi selesai dan ditutup," tegas Kusworo. (Surya/Erwin Wicaksono)

Berita Terkini