Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Gubeng, Saat Ditangkap, Dia Bawa Ekstasi

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembawa pil ekstasi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba di Jalan Raya Gubeng.

Polisi telah mengincar gerak-gerik pria berinisial RN (36) warga Waru, Sidoarjo.

Tak ingin kecolongan target incarannya, polisi menangkap RN saat tersangka keluar dari toko perbelanjaan di Jalan Raya Gubeng, Rabu (14/3/2018) lalu.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan saat itu polisi menggledah tersangka dan mendapatkan tiga butir pil ekstasi.

Kasus Pengamanan Puluhan Butir Ekstasi dan Persetubuhan Anak Akan Dirilis Polrestabes Surabaya )

Pil ekstasi itu berwarna merah dengan logo S, pil itu disimpan tersangka di saku celananya.

Selain itu barang bukti lain dua buah hanpdhone, klip kosong dan rol alumunium foil.

"Berat barang bukti tiga butir pil ekstasi 0,78 gram. Dia (tersangka) mengaku mengedarkan narkoba lewat pesanan," ujar Kompol Lily Djafar, Senin (26/3/2018).

Lewat sistem ranjau atau pesan kirim di tempat yang disetujui, RN melancarkan aksi peredaran narkotika.

Apes, Pria Ini Ditangkap Polisi yang Berpatroli Saat Mau Transaksi Sabu dan Ekstasi )

Tersangka mengaku mendapatkan barang yang dibawanya itu dari seorang rekannya.

"Dapat dari teman di Taman, Sidoarjo, jualnya Rp 350 ribu," ujar RN kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RN mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Berita Terkini