DPRD Surabaya Wacanakan Pembiayaan Pengelolaan Sampah dari Rumah

Penulis: Nurul Aini
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TPA sampah

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya sedang melakukan perubahan peraturan daerah no 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya.

Dalam proses perubahan yang dilakukan Pansus dari Komisi B DPRD Surabaya, muncul wacana pembiayaan pengelolaan sampah dari rumah ke TPS.

Jika selama ini pembiayaan hanya untuk pengelolaan sampah dari TPS ke TPA, ke depan biaya pengelolaan dari rumah akan diatasi.

(Hari Pertama Uji Coba Jembatan Ujung Galuh Surabaya, Banyak Pengguna Jalan Masih Kebingungan)

Dikatakan Anugrah Aryadi, aggota Pansus Perubahan Perda Sampah, pembiayaan akan menggunakan dana APBD.

"Kami sedang mengupayakan pembiayaan itu, apakah regulasinya memungkinkan jika pengelolaan sampah dari rumah warga ke TPS itu juga dibiayai oleh APBD,” kata Anugrah, Rabu (28/3/2018)

Pembiayaan yang dimaksud politisi PDI Perjuangan tersebut adalah biaya pengangkutan sampah.

Sementara ini, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau hanya mengelola sampah dari TPS hingga ke TPA.

(Hasil Laga Timnas Inggris Vs Italia, Blunder Pemain Debutan Gagalkan Kemenangan Inggris)

Sedangkan pengelolaan sampah sampai ke TPS melalui swakelola warga.

Pansus sampah masih terus berlangsung untuk menghasilkan regulasi peraturan pengelolaan sampah di Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, DKRTH juga mewacanakan teknologi baru dalam pengelolaan sampah, yakni teknologi menggunakan larva.

Larva atau ulat digunakan untuk mempercepat pembusukan sampah organik sebelum menumpuk.

(Kisah Driver Ojek Online di Surabaya Tendang Motor Jambret, Pelaku Tersungkur dan Dihajar Massa)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Berita Terkini