Dia mengaku sempat diberi uang Rp 600 juta untuk menghidupkan kembali perusahaan yang mati, termasuk penyelesaian urusan pajak dan sebagainya. "Memang itu untuk persiapan proyek Kedungkandang," tukas dia.
Dalam proyek ini, dia juga mengaku sempat dikasih tahu tentang prosentase-prosentase fee yang akan dibagikan ke berbagai pihak. "Saya tidak detail siapa dapat berapa persen, dan siapa saja yang dapat. Tapi untuk saya sendiri, dijanjikan 0,25 persen," akunya.
Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap Rp 700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.
Siswi SMA yang Buang Bayinya Sendiri Tak Jadi Dihukum, Juga Dibolehkan Lakukan ini
Beberapa saat sebelumnya, Jarot Edy Sulistiyo sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim yang sama, di ruang sidang yang sama pula. (Surya/M Taufki)