TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Operasi makanan kaleng gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berhasil menemukan 11 kaleng makanan ikan siap saji dengan dua merek yang ditengarai ada parasit cacing, di salah satu swalayan non jaringan di wilayah Magetan kota.
"Dari empat swalayan, kami menemukan 11 kaleng masakan ikan laut yang kode produksinya sama dengan yang mengadung parasit cacing di salah satu swalayan di wilayah Magetan kota. Kedua merek itu Pronas dan ABC, kalau ada stok di gudang, kami minta tidak diedarkan dan dijual," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Magetan, Ny Kartini, kepada Surya (tribunjatim.com), Kamis (5/4/2018).
Kedua merek makanan kaleng yang ditemukan mengandung cacing itu, tiga kaleng merek Pronas dan 8 kaleng merek ABC.
Baca: Dua Hari Singgah di Sidoarjo, Rombongan Sepeda Tua Kembali Lanjutkan Perjalanan ke Bali
"Kita minta untuk tidak dijual. Demikin juga kalau ada stock mqkwnwn kalengan kami minta agar dikembalikan ke produsen," ujarnya.
Dinas yang melaksanakan operasi makanan itu diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jatim di Kediri.
"Kita melarang swalayan menjual makanan kaleng dengan kode produksi tertentu yang diduga mengandung parasit cacing. Kita berencana melakukan operasi makanan kaleng ini di tempat lain, mungkin di swalayan berjaringan,"katanya.
Operasi gabungan dinas terkait itu baru merazia empat swalayan, yaitu swalayan Obral, Jadi, Via dan Dragon.
Sedang swalayan jaringan belum pernah dilakukan operasi. 11 kaleng yang berhasil diamankan Dinas Terkait Kabupaten Magetan.
Baca: Awas, Jangan Beli Makarel Kaleng Penyok dan Karatan
Operasi gabungan yang dilakukan dari dinas terkait ini menindaklanjuti penjelasan BPOM RI tentang temuan cacing pada produk ikan kaleng. BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan perkembangan hasil pengawasannya.
Seperti produk produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 5439 2900
7175, nomor bets 3502/01106 35 1 358. Merek IQ, NIE BPOM RI ML 5439 2907 0004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103.
Baca: Ingat TNI yang Selamatkan Siswi Disandera? 4 Tahun Lalu Jadi Pahlawan, Sekarang Begini Nasibnya
Sampai 28 Maret 2018 lalu, BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing.
Terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Namun diketahui produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. (Doni Prasetyo/surya)