4 Hal tentang Kompol Fahrizal, Polisi yang Tega Tembak Adik Iparnya, Dari Jabatan hingga Pengakuan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Fahrizal

TRIBUNJATIM.COM - Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Penembakan tersebut terjadi pada Rabu (4/4/2018) malam di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kota Medan.

Masih tidak jelas, apa motif polisi itu tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan enam kali tembakan.

Pihak kepolisian pun masih menyelidiki motif pelaku.

Baca: 7 Fakta Kasus Kompol Fahrizal Tembak Adik Ipar 6 Kali, Pelaku Tak Menyesal hingga Kronologi Kejadian

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya lebih memikirkan tercorengnya citra Polri, ketimbang keberhasilan mengungkap kasus.

"Saat kami tanya pelaku, apakah menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adik iparnya sendiri, dengan santai ia menjawab tidak. Diduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujar Paulus saat memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018), dikutip dari TribunMedan.

Kompol Fahrizal ()

Adik ipar pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia.

Usai menembak adik iparnya, Fahrizal membawa senjata api dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.

Baca: Foto Keluarga Kim Kardashian Pertama Kali Bikin Heboh, Netizen Malah Salfok dengan Bagian ini

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Berikut fakta-fakta sosok Kompol Fahrizal :

1. Berusia 41 tahun

2. Mantan Kasat Reskim Polrestabes Medan

3. Posting status 'pulang' ke Medan

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018). (TRIBUN MEDAN/M Fadli Taradifa)
Halaman
12

Berita Terkini