Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diedarkan tujuh pelaku dapat diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tujuh tersangka terbukti menyelundupkan barang haram dengan total bobot sekitar 6,5 kilogram senilai Rp 7 miliar.
Namun, ketujuh pelaku berada dalam jaringan yang berbeda.
Bocah Kuras Kotak Amal Masjid di Mojokerto Terekam CCTV
Terkait hal itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Erwan Soepai mengatakan salah seorang tersangka adalah warga negara Vietnam.
WNA asal Vietnam diketahui bernama Nguyen Thi Thanh He.
Nguyen terbukti menyelundupkan narkoba dengan cara memasukkannya pada bagian belakang koper.
Erwan mengungkapkan, Nguyen merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba skala internasional.
Ikut Panen Raya, Menteri BUMN Apresiasi Gabah Terserap Optimal
Selain Nguyen, ada pula tersangka lain berinisial RY yang juga ditangkap.
RY adalah tersangka yang kedapatan membawa sabu sekitar 2,9 kilogram.
"Untuk modusnya, RY memasukkan sabu ke panci, niatnya untuk mengelabuhi X-ray," terang Erwan saat press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Jumat (6/4/2018).
Namun, modus yang digunakan RY dapat diketahui petugas bandara.
Kemudian RY langsung diamankan petugas.
Sementara itu, ada tersangka lain yang diringkus di Kabupaten Pasuruan, yakni berinisial FH dan IM.
Inilah Kesan Tsamara Amany Setelah Bertemu dengan Gus Ipul untuk Pertama Kalinya
Erwan mengungkapkan keduanya adalah bandar narkoba.
Tapi, narkoba yang diedarkan keduanya dalam skala kecil.
"Mulanya DH kami tangkap sendiri, dia terbukti membawa 42,02 gram. Lalu kami kembangkan dan akhirnya kami dapat meringkus IM, saat itu IM membawa 204 gram sabu," lanjutnya pada awak media.
Menurut Erwan, keduanya adalah jaringan lokal.
Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan keduanya membawa sekitar tiga ons sabu.
Bocah Kuras Kotak Amal Masjid di Mojokerto Terekam CCTV
Teddy membeberkan untuk tersangka lainnya adalah berinisial HM, RM, dan H.
Dalam pengakuan ketiganya, mereka berada dalam satu kelompok untuk mengedarkan barang haram itu.
Dari ketiganya, diamankan sabu seberat 1,9 kilogram.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala internasional.
Ketiganya dapat ditangkap usai Polda Jatim dan Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Riau.
Disebut Terlibat Prostitusi Artis, Inilah 4 Kontroversi Shinta Bachir yang Sempat Bikin Publik Heboh
Kata Teddy, penangkapan itu bermula ketika ada seorang tersangka dari Batam.
Ketika itu, tersangka yang diringkus di Batam kepergok akan mengirimkan sabu ke Surabaya.
Perlu diketahui, ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda dalam mengedarkan barang haram itu.
Teddy menuturkan ada yang berperan sebagai kurir, ada pula yang menjadi bandar.
Ketiganya telah meringkuk di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Kendati demikian, Polda Jatim bersama Bea Cukai tengah mendalami siapa saja jaringan yang turut andil dalam mengedarkan barang haram itu.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: