Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembari menundukkan kepala dan sesekali memandang ke arah Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Edi Setiawan tampat tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Setelah atasannya Eddy Rumpoko selaku mantan Wali Kota Batu menjalani sidang tuntutan, kini mantan Kabid Unit Pengadaan Lelang (UPL) Kota Batu tersebut dituntut oleh Jaksa dari KPK, Ronald Worotikan.
Partisipan Eddy Rumpoko: Yang Kami Tahu, Bapak itu Humble
“Menuntut terdakwa Edi Setiawan dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan,” terang Ronald saat membacakan tuntutan.
Edi dijerat pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan, di mana terdakwa berperan cukup aktif dalam kasus dugaan suap ini.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa berstatus justice collaborator.
VIDEO: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jaksa Ronald menilai hukuman yang dijatuhkan sudah yang terbaik bagi terdakwa Edi Setiawan.
“Kita tidak menampik, walaupun terdakwa juga membantu mengungkap kasus ini, tapi dalam perkara ini kami menilai perannya yang aktif dan berhubungan langsung dengan Fillipus Djap, termasuk memenangkan proyek. Kita menganggap ini yang terbaik bagi terdakwa,” jelasnya.
Dengan status Justice Collaborator (JC), terdakwa Edi Setiawan setelah dieksekusi bisa mendapatakan remisi.
“Kalau ada surat JC, terdakwa bisa mendapat sepertiga dari hukuman dan bisa bebas bersyarat,” tambahnya.
JPU KPK Sebut Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap di Kota Batu Bisa Bertambah
Diketahui, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Fillipus Djap.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: