Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPU KPK Sebut Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap di Kota Batu Bisa Bertambah

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya pada Jumat, (6/4/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Eddy Rumpoko jalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Surabaya pada Jumat (6/4/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Jalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya pada Jumat, (6/4/2018).

Eddy Rumpoko tercatat diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eddy hukuman 8 tahun, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Menanggapi hal ini, Jaksa KPK menyebut tak menutup kemungkinan hadirnya tersangka baru.

(Jukir Kota Blitar Berdalih Pungut Uang Parkir Rp 5.000 Termasuk Tarif Penitipan Helm)

Hal ini mengingat fakta persidangan yang dihimpun dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya, baik dari supir hingga sekretaris pribadi- terdakwa, dinilai memberikan kesaksian yang berbeda-beda.

“Memang ada beberapa fakta yang menggambarkan seperti itu ya, adanya supir, sekpri, itu nantu tetap hasil dari persidangan nanti akan membahas lebih lanjut dengan pihak penyidik,” tuturnya kepada TribunJatim.com

Pihaknya akan menkonstruksi lagi apakah memang, orang-orang yang disebutkan memang dapat dipertanggung jawabkan dalam perkara ini.

“Nanti kami menunggu putusan, selanjutnya akan melakukan ekspose perkara,” tegasnya.

Siapa saja yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi, juga bisa terciduk.

Seperti halnya fakta persidangan dari saksi Lila selaku sekretaris pribadi Eddy.

Pada saat terjadinya OTT, dirinya menghapus data dan membakar berkas serta supir pribadi yang membuat nopol 507 dari mobil Alphard tersebut.

“Seperti yang kami sampaikan tadi, bahwa sebelum kami menentukan, layak atau tidak kami masih melihat putusan majelis hakim, namun yang perlu kami tegaskan, memang dalam perkara ini ada beberapa nama-nama yang disebutkan, namun kita lihat dulu, karena bersama-bersamanya yang dimaksud dalam pasal 55 yaitu memberi dan menerima,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved