Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Sandie Tirtho Hardjono (36) diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal.
Sebab, warga Jalan Pengampon 8 Surabaya itu sempat buron lebih dari sebulan.
Usut punya usut, sales sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bangunan (keramik) itu diringkus usai aksinya menggelapkan uang perusahaan diketahui juragannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menjelaskan bila aksi Sandie itu dilakukan sejak bulan Januari 2018 lalu.
Selain itu, Misdianto juga menerangkan bagaimana kronologi penggelapan sejumlah uang perusahaan yang dilakukan sales dari Cv Satya Graha Mandiri itu.
"Setelah menerima pembayaran dari Toko Dadi Jaya Lamongan sekitar Rp 47.198.000,00, pelaku hanya menyetorkan ke kantor hanya Rp 30.000.000,00, yang Rp 17.198.000,00 di gondol pelaku," papar Misdianto, Senin (9/4/2018).
Misdianto menambahkan, selain menerima pembayaran dari Toko Dadi Jaya Lamongan, Sandie juga menerima pembayaran dari Toko Tri satya Jaya Rp 27.916.500,00.
Namun, uang itu juga tidak disetorkan.
Saat pemeriksaan, Sandie mengaku uang itu juga dipakainya sendiri.
Tak hanya itu, Sandie juga menerima pembayaran dari Toko Ama Jaya sekitar Rp 8.064.499,00.
Lagi lagi, uang tagihan itu tak disetorkan sepenuhnya lagi pada bosnya.
Justru, Sandie hanya menyetor ke kantor senilai Rp 5.064.499,00.
Lalu, yang Rp.3.000.000 juga dipakainya sendiri.
Ada lagi, Sandie mengakui dirinya juga menerima pembayaran dari Destro Gemilang senilai Rp.129.000.000,00.