Jukir di Kota Blitar Ditangkapi Polisi, Para Jukir Langsung Mengadu ke Tempat Terhormat ini

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jukir menunjukkan tambahan setempel tarif penitipan helm di bagian belakang karcis parkir insidentil saat mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (10/4/2018).

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sejumlah juru parkir (jukir) mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (10/4/2018). Para jukir di wilayah Kota Blitar ini ingin menyampaikan unek-unek ke para wakil rakyat.

Para jukir mengaku resah dengan peristiwa penangkapan teman sesama jukir oleh petugas Satreskrim Polres Blitar Kota beberapa waktu lalu.

Jukir di kawasan Alun-alun yang ditangkap polisi saat ada acara Bazar Blitar Djadoel itu dituduh melakukan pungutan liar (pungli).

Para jukir lainnya khawatir kasus serupa menimpa mereka. Padahal, para jukir mengaku tidak melakukan pungli.

"Kami ingin mengadu ke dewan tentang kejelasan aturan parkir di Kota Blitar. Terutama soal parkir insidentil," kata koordinator jukir, Budi Hartono, saat tiba di gedung DPRD Kota Blitar.

Ratusan Rumah di Tulungagung Porak Poranda Ditenjang Puting Beliung

Budi mengatakan aturan parkir insidentil membingungkan para jukir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menetapkan tarif retribusi parkir insedentil sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Tetapi, Dishub juga menganjurkan ke para jukir agar menambah tarif penitipan helm sebesar Rp 2.000 untuk parkir insidentil sepeda motor.

Dengan begitu tarif parkir insidentil Rp 3.000 ditambah dengan tarif penitipan helm Rp 2.000 besarannya menjadi Rp 5.000.

Penambahan tarif penitipan helm ini untuk mengantisipasi jika ada helm hilang. Sebab, kalau ada helm hilang menjadi tanggung jawab jukir.

 Janji Nikahi Usai Setubuhi Cewek Hingga Melahirkan, Pemuda ini 4 Tahun Sembunyi, Tak Tahunya

Jukir yang mengganti jika ada helm pengendara yang hilang. "Kalau ada helm hilang, kami (jukir) yang mengganti. Dishub lepas tangan. Makanya Dishub yang menganjurkan ada tarif tambahan untuk penitipan helm," kata Budi.

Tapi kenyataannya, saat ada jukir yang memungut retribusi parkir insidentil sebesar Rp 5.000 malah ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pungli.

Padahal, tarif sebesar Rp 5.000 itu merupakan tarif untuk membayar retribusi parkir insidentil dan jasa penitipan helm.

Untuk itu, jukir memberi tambahan setempel di bagian belakang karcis resmi. Setempel itu berbunyi tarif tambahan penitipan helm sebesar Rp 2.000.

Setempel itu dibuat sendiri oleh para jukir. "Setempel tambahan untuk tarif penitipan helm memang dibuat oleh para jukir sendiri," katanya.

Sistem Penilaian SBMPTN Berubah, Jawaban Salah tak Diberi Skor Minus, Begini Formatnya

(Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkini