Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Nikahi Usai Setubuhi Cewek Hingga Melahirkan, Pemuda ini 4 Tahun Sembunyi, Tak Tahunya

Pelarian bertahun-tahun pemuda ini usai mencabuli cewek hingga melahirkan berakhir tanpa sengaja.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/Mita Stock Images
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pelarian Ragil Dwi Erik Setiawan (24) warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo berakhir.

Bujangan ini dijebloskan bui, Selasa (10/4/2018) dinihari. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum empat tahun yang lalu.

Ragil, sapaan akrabnya, dibui karena diduga kuat menyetubuhi Latifa, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia Latifa sudah 20 tahun.

Kejadian itu terjadi di tahun 2014, atau saat korban masih berusia 16 tahun. Tersangka menyetubuhi korban satu kali, hingga akhirnya korban hamil. Hingga melahirkan, tersangka tidak beritikat baik untuk menikahi korban.

Diantar Pelajar ke Rumah Sakit di Lamongan, Pria ini Harus Masuk Penjara Jelang Istri Melahirkan

Kendati demikian, di tahun 2015, tersangka ini sempat berpura-pura menunjukkan itikat baik. Dia datang bersama keluarga dan orang tuanya ke rumah korban. Tersangka menyanggupi akan menikahi korban.

Namun, tersangka sendiri yang mengingkarinya. Saat hari H, keluarga korban sudah mendatangkan penghulu dari KUA. Tersangka dan keluarganya pun tak hadir dalam acara sakral itu.

Bahkan, keluarga korban pun mendengar bahwa tersangka lari ke Sumatera. Kejadian itu membuat keluarga korban semakin geram dan kesal. Akhirnya, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Setelah empat tahun berlalu, tersangka ini pulang ke rumah. Nah, keluarga korban pun mendengarnya. Keluarga korban langsung menggerebek tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso.

Usai Gadaikan Mobil Rental Murah Meriah, Pria Surabaya ini Malah Jalan Kaki di Sekitar Kantor Polisi

Ragil Dwi Erik Setiawan (24), warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tersangka pencabulan.
Ragil Dwi Erik Setiawan (24), warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tersangka pencabulan. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Ratusan Rumah di Tulungagung Porak Poranda Ditenjang Puting Beliung

Budi menjelaskan, selama empat tahun ini tersangka bekerja di Sumatera. Dia bekerja di sana, dan baru pulang ke Sidoarjo karena kangen dengan keluarga besarnya.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik sekarang," urainya.

Dalam pemeriksaan sementara, dikatakan Budi, kejadian ini bermula saat korban diajak temannya Hapsari Ayu di tahun 2014 lalu.

Korban diajak ke Stasiun Tanggulangin untuk menunggu jemputan pacar Hapsari Ayu. Tak lama menunggu, Imam, pacar Hapsari Ayu datang membawa mobil jemputan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved