TRIBUNJATIM.COM - Musisi nyentrik Ahmad Dhani hari ini, Senin (16/4/2018) akan menghadapi sidang kasus ujaran kebencian sebagai terdakwa.
Hari ini Dhani akan menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
Baca: Niatnya Klarifikasi Video Ely Sugigi-Ifan Sbaztian di Kamar Hotel, Fakta Mengejutkan Malah Terkuak
Baca: Gadis Cantik Jadi Korban Tentara Gadungan, Akun ini Peringatkan Wanita ‘Jangan hanya Lihat Seragam’
Baca: Asyik, Ada Mudik Gratis Naik Kerata Api untuk 7 Kota Tujuan
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Baca: Laga Arema FC Vs Persib Bandung Berakhir Ricuh, Singo Edan Bersiap Dapat Sanksi Berat
Baca: Laga Arema FC Vs Persib Ricuh, Begini Kronologi Lengkap Versi Tuan Rumah dan Panpel Siap Disanksi
Baca: Laga Panas Berakhir Tragedi Ricuh, Manajemen Arema FC Minta Maaf Banyaknya Korban Berjatuhan
Ketika diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Dhani menyatakan tidak ada yang salah dengan tweet-nya.
"Saya benci pada penista agama dan pendukungnya. Saya benci pelakunya. Seperti saya benci pada pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak kecil. Jadi saya berhak mengutarakan kebencian saya pada hal-hal yang melanggar undang-undang," kata Dhani seusai diperiksa.