TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Meski telah ada permintaan maaf dari Bawaslu Kota Kediri, perseteruannya dengan GP Ansor masih belum selesai. Karena oknum Panwascam Kecamatan Kota Kediri masih belum mendapatkan sanksi.
"Untuk poin pertama permintaan maaf memang sudah selesai, tapi masih ada tiga poin lainnya yang belum selesai," ungkap Bagus Wibowo, Ketua LBH Ansor Kota Kediri usai pertemuan mediasi di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Rabu (25/4/2018).
Ketiga poin yang masih belum selesai di antaranya, transparansi anggaran, perbaikan kinerja dan mencopot oknum Panwascam Kecamatan Kota.
"Kami sudah melengkapi alat bukti pelanggaran oknum Panwascam Kecamatan Kota. Mungkin ini bisa menjadi pintu masuk untuk penyidikan oknum tersebut," jelas Bagus Wibowo.
Baca: Harlah GP Ansor ke-84, Ribuan Pemuda Surabaya Bersholawat di Masjid Cheng Ho
Alat bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kota Kediri berupa foto saat oknum Panwascam Kecamatan Kota Kediri bertemu dengan tim sukses salah satu pasangan calon.
"Kalau tidak ada tanggapan kami akan melakukan aksi lagi di Kantor Bawaslu Kota Kediri atau Kantor Bawaslu Jatim," tandasnya.
Malahan Bagus juga mengungkapkan oknum Panwascam selain bertemu juga meminta sesuatu kepada tim sukses.
"Ada tim sukses yang telah sambat kepada kami meminta sesuatu kepada tim sukses," ungkapnya.
Ketua GP Ansor Kota Kediri Gus Wazid Mansur juga menegaskan pihaknya memberikan deadline kepada Bawaslu Kota Kediri 3 x 24 jam sejak hari ini.
"Kami aksi lagi kalau tidak ditanggapi," tegasnya.
Sementara pertemuan mediasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan pengurus GP Ansor juga diwarnai pernyataan permintaan maaf yang disampaikan Aang Kunaifi, komisioner Bawaslu Jatim kepada GP Ansor Kota Kediri.
Pertemuan juga dihadiri Akson Nul Huda,SH, kuasa hukum Bawaslu Kota Kediri.
Baca: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
"Sahabat Aang telah menegaskan aturan panwascam dan panitia pengawas lapangan harus mundur dari pengurus Ansor atau Banser tidak ada. Bawaslu Kota Kediri juga telah meminta maaf," tegas Gus Wazid.
Dengan penjelasan ini pengurus GP Ansor dan Banser yang menjadi Panwascam dan pengawas lapangan tidak wajib mengundurkan diri dari kepengurusan GP Ansor dan Banser.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Kediri Yoni Bambang Suryadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan bukti dari GP Ansor dengan memanggil oknum panwascam.
"Saat ini juga yang bersangkutan sudah dipanggil," jelasnya.
Jika bukti yang disampaikan oleh GP Ansor Kota Kediri terbukti akan diproses.
"Kami perlu pembuktian dengan bukti yang kuat. Kalau terbukti harus dicopot," jelasnya.(dim)