Operasi Patuh Semeru 2018

Dirlantas Polda Jatim: Petugas Lebih Banyak Lakukan Penindakan saat Operasi Patuh Semeru

Penulis: Fatkhul Alamy
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Dirlantas Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Surabaya saat menggelar Operasi Patuh Semeru 2018 di Frontage Road sisi barat Jl A Yani Surabaya, Kamis (26/4/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar mulai 26 April - 9 Mei 2018 tak cuma operasi lalu lintas biasa.

Polisi memastikan akan lebih banyak melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan, operasi kali ini ada tujuh sasaran proritas yang bakal dilakukan penindakan.

Ketujuh jenis pelanggaan itu, yakni pengendara sambil menggunakan ponsel, melawan arus, pemotor memboncengkan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba/mabuk, pengendara di bawah umur, pengemudi dan pembonceng motor tak pakai helm SNI, dan pengendara yang melebihi kecepatan.

Operasi Patuh 2018 Resmi Digelar, Inilah Tujuh Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditindak

Prioritas itu ditetapkan, kata Heri, karena masih banyak kebiasaan para pengendara mobil dan motor yang memacu kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan Undang- Undang Lalu Lintas.

"Nanti petugas juga akan pakai speed gun untuk memantau pengendara di jalan raya, terutama di jalan tol dan arteri. Kami punya 25 speed gun," jelasnya.

Selain itu, Heri juga menyoroti masih banyaknya kebiasaan buruk pengendara yang melawan arus dan melupakan safety di saat berkendara.

"Masih banyak masyarakat yang inginnya cepat sampai tujuan dengan cara melawan arus. Tanpa memperhatian keselamat sendiri dan orang lain," ucapnya.

Gara-gara Lapangan Becek, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru Hilangkan Tradisi satu ini

Heri menegaskan, selama operasi Patuh Semeru 2018, petugas di lapangan akan lebih banyak melakukan penindakan kepada setiap pelanggar.

"Makanya pengendara harus tertib dan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Jika melanggar, pasti ditindak petugas," tandasnya. (Surya/Fat)

Berita Terkini