Hasil Operasi Tumpas Semeru 2018, 50 Ribu Miras Oplosan dan Ilegal akan Dimusnahkan Polda Jatim

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin saat pemusnahan 6545 minuman keras (miras) yang diperoleh selama Operasi Sikat II Semeru, Kamis (21/12/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil Operasi Tumpas Semeru 2018.

Rencananya, pemusnahan sekitar 50.000 miras itu dilakukan di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dampingi Mbak Puti ke Ngawi, Hasto Kristiyanto: Jadi Presiden Itu Berat, Biar Jokowi Saja

Kegiatan pemusnahan tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.

Dari data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan, puluhan ribu miras tersebut adalah oplosan dan ilegal (tak berizin).

Miras tersebut merupakan barang sitaan polisi dari berbagai lokasi di Jawa Timur dalam beragam merek.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Berita Terkini