Unsur menggerakkan ini, lanjut Ronald, yaitu dimulai dari keinginan atasan terdakwa yakni Eddy Rumpoko ingin memiliki mobil Toyota Alphard, kemudian dia memanggil Fillipus melalui terdakwa Edi Setiawan.
Sebagai timbal baliknya, Fillipus akan diberikan proyek, melalui terdakwa.
“dengan adanya fakta itu sebenarnya sudah jelas, unsur menggerakkan ini sudah nyata, tapi kami menghormati keputusan majelis hakim,” paparnya.
Oleh sebabnya, JPU KPK ini akan menalaah kembali dan kemungkinan akan mengajukan banding.
(Permainan Terbuka dan Ganasnya Striker Mitra Kukar Saat Jumpa Tim Jawa Timur)