Operasi Patuh Semeru 2018

Puluhan Mobil Mewah Ditilang Polisi Karena Ugal-ugalan di Jalan Tol Pandaaan - Surabaya

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELEBIHI BATAS : Mobil mewah ditilang polisi karena melanggar tata tertib lalu lintas saat melaju di Tol Surabaya - Malang, Pandaan, Pasuruan, Kamis (3/5/2018).

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sebanyak 20 kendaraan mewah yang melaju di Tol Surabaya - Malang, Pandaan ditilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satlantas Polres Pasuruan, Kamis (3/5/2018) pagi.

Diantaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Toyota Alpahrd, Suzuki Ertiga, hingga Range Rover. Masih ada beberapa mobil lainnya yang juga ditilang polisi.

Kendaraan mewah itu ditilang karena melaju melebihi batas normal kecepatan yang sudah ditentukan 100 km/jam. Namun, dari catatan kepolisian, kendaraan mewah itu melaju lebih dari 100 km/jam. Ada yang 108 km/jam, ada juga yang melaju sampai 135 km/jam.

Bukti itu didapat dari potret dan rekaman yang diperoleh dari speed gun, alat canggih pengukur kecepatan milik kepolisian. Alat ini mampu mengukur kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol.

Baca: Terungkap Tugas Mama Amy Ikut Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Bulan Madu, Netizen Pro Kontra

Para pengemudi yang ugal-ugalan di jalan tol ini sempat mengelak dan menampik tudingan melaju lebih dari kecepatan normal. Namun, setelah ditunjukkan bukti dari speed gun, mereka pun tak bisa berkata apa-apa.

Mereka pasrah ditilang polisi. Penindakan ini dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2018. Dalam operasi kali ini, Ditlantas Polda Jawa Timur juga fokus mengamati laju kendaraan di jalan tol, karena sebelumnya memang ada program Over Speed Law Enforcement (OSLE).

Program ini khusus menindak para pengguna kendaraan bermotor khususnya roda empat yang sedanh melaju di jalan tol. Mereka tidak bisa seenaknya memacu kuda besinya di jalan tol. Terbukti ugal-ugalan, mereka akan ditilang.

Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Guritno mengatakan, penindakan ini dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2018. Kata dia, dalam operasi kali ini, kepolisian tidak hanya menindak penggunda roda dua, tapi roda empat atau bahkan lebih.

Sasarannya, kata dia adalah jalan tol. Jadi, OSLE ini dilakukan di empat titik dan semuanya dilakukan di jalan tol. Berbekal speed gun, pihaknya mengamati laju mobil, bus, dump truk, atau kontainer yang sedang ugal-ugalan.

Setelah ada bukti, polisi akan menindaknya di exit tol. Sistem kerjanya, ada dua tim yang bertugas dalam giat OSLE ini. Tim pertama, tim yang memotret dan mengamati laju kendaraan menggunakan speed gun di jalan tol.

Baca: Catatan 4 Kali Kekalahan Liverpool Tiap Dipimpin Wasit Ini

Tim kedua, berjaga di exit tol untuk menindak kendaraan yang terbukti melaju melebihi batas.

"Ini merupakan bukti penegakan hukum kepada pengguna mobil atau lainnya agar tetap hati-hati dan waspada saat melaju di jalan tol. Banyak terjadi kasus kecelakaan maut di jalan tol, disebabkan karena human eror yakni kurang hati-hati dalam berkendara," katanya.

Batasan 100 km/jam itu dibuat, kata dia, pasti ada tujuannya. Ia menjelaskan, kendaraan yang melaju lebih dari 100 km/jam itu memang sangat rawan. Apalagi , jika mobil itu sudah menjalani perjalanan yang sangat jauh. Kondisi mesin dan ban pasti sudah panas.

"Sedikit ada pemicunya, bahaya. Kendaraan bisa oleng dan mengalami kecelakaan. Nah, kegiatan OSLE ini memang tujuannya kesana, mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan ramadan dan arus mudik lebaran. Kami akan tingkatkan antisipasi itu dengan menertibkan pengemudi yang suka ugal-ugalan di jalan tol seperti ini," pungkas dia. (lih)

Berita Terkini