Pernah Berkomunikasi hingga Diisukan Pengelola Keuangan Keyko, Daniel: Kaget Dia Tertangkap Lagi

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menginterogasi Yanti alias Keyko (40), Si Ratu Prostitusi Online yang ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap.

Polisi menangkap Keyko karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Keyko berperan sebagai mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial.

Keyko sendiri tahun 2012 pernah ditangkap oleh polisi di Bali atas kasus serupa.

Tertangkapnya Keyko yang terjerat prostitusi online sebanyak dua kali, membuat seorang Daniel Lukas Rorong terkejut.

Daniel Lukas Rorong ()

"Tadi siang baru denger, dikabarin teman saya lewat WhatsApp, ternyata dia (Keyko) ditangkap dengan kasus yang sama, kaget juga mas," terang Daniel pada TribunJatim.com melalui telepon seluler, pada Kamis (10/5/2018).

Maklum, Daniel adalah orang yang sempat diminta tolong oleh Keyko untuk mengenalkannya pada pengacara yang bisa mengurus perceraiannya.

Selain itu, Keyko juga meminta Daniel untuk mencarikan pengacara yang bisa dapat memperjuangkan harta gono-gini dan tunjangan untuk dua anak hasil pernikahannya.

Karena itulah, Keyko sempat beberapa kali bertemu dengan Daniel sebelum tertangkap oleh polisi pada tahun 2012.

Tak hanya itu, saat itu bahkan Daniel sempat diisukan menjadi pengelola uang Keyko hasil prostitusi.

Tapi, tentu saja isu dibantah tegas oleh Daniel. Menurutnya, hubungannya saat itu dengan Keyko tidak lebih dari sekedar sahabat.

Ketika enam tahun lalu sebelum Keyko tertangkap, Daniel mengaku sempat beberapa kali berhubungan dengan wanita yang dijuluki 'ratu prostitusi melalui media sosial maupun ponsel.

Tapi, komunikasi itu terputus sejak Keyko ditahan akibat tertangkap di Bali enam tahun lalu.

"Sekitar enam tahun lalu saya lost contact sama dia, setelah dia bebas juga tidak pernah menghubungi saya," sambungnya.

Meski demikian, Daniel masih menerima dengan tangan terbuka jika Keyko menghubunginya.

Ini karena, ketika Keyko ditangkap pada tahun 2013 silam, Daniel mengaku dia sempat diminta Keyko untuk membantu keluarganya.

Terutama untuk merawat buah hati keyko.

Sayangnya, hal itu tak terlaksana lantaran buah hati Keyko dikatakan Daniel telah dirawat suami dari Keyko.

Sebelumnya, "Si Ratu Prostitusi Online" kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya menjajakan kaum hawa kembali terungkap.

Berdasarkan LPB/51/V/2018/SUS/JATIM, tanggal 7 Mei 2018, wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menegaskan Yunita dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kini, Keyko harus menghuni tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkini