Dituntut Pidana Mati, Ini Rekam Jejak Aman Abdurrahman yang Dijuluki 'Pemimpin ISIS Indonesia'

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

TRIBUNJATIM.COM - Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kini dalam persidangan, Aman dituntut hukuman mati.

Siapa Sangka, Bocah Polos Berwajah Cemberut Ini Sekarang Jadi Artis Terkenal dan Dipinang Pria Kaya!

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

4 Suku Gaib di Indonesia, Ada yang Bisa Terbang Sampai Bikin Kaya dalam Sekejab!

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dikutip dari Tribunnews.com, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Aman Abdurrahman adalah dalang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Sule Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungannya Kini dengan Sang Istri Lina: Menjadi Pembelajaran Buat Saya

Di kalangan kelompok JAD, Aman bahkan mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid'.

Tak hanya dalang di balik insiden bom Thamrin, Aman juga disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.

Pria kelahiran 5 Januari 1972 ini pernah melakukan serangkaian teror di Indonesia yang menyebabkan orang tak bersalah meregang nyawa.

Sosoknya disebut sebagai 'otak' teror bom di Indonesia.

Tewas Ledakkan Bom, Jenazah Puji Kuswati Ditolak Keluarganya, Ungkit Prinsip hingga Restu Pernikahan

Lantas seperti apa rekam jejak teror Aman Abdurrahman?

Dikutip dari TribunnewsBogor.com dan berbagai sumber artikel, berikut rekam jejaknya!

Aduh Bikin Bingung, 5 Foto Sonia Fergina Sang Puteri Indonesia 2018 Ini Disebut Mirip Lucinta Luna

1. Pertama Kali Ditetapkan Sebagai Teroris

Kali pertama Aman ditetapkan sebagai teroris adalah ketika dirinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis, Depok, karena terjadi ledakan bom.

Kejadian ini terjadi pada 21 Maret 2004.

Polisi pun menangkapnya dan menyebut Aman sedang melakukan latihan merakit bom.

Antar Anak SD Pulang ke Kompleks Mewah, Sang Driver Ojol Kaget Si Bocah Nggak Masuk ke Rumah

Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian memperkuat dugaan.

Alhasil, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Jarang Terekspos, Begini Sosok Suami Risma Wali Kota Surabaya, Terkuak Kisah Cintanya yang Manis

2. Membiayai Pelatihan Kelompok Teroris

Usai divonis hukuman 7 tahun penjara, Aman bebas pada tahun 2010.

Namun, selang beberapa lama, Aman kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Hal ini lantaran Aman memberikan biaya pelatihan kepada kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Terkuak Akun Diduga Milik Anak Pelaku Bom, Unggahan Terakhir Ungkap Lagu Favorit Ramai Komentar!

Ia memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 juta dan 100 USD.

Tak heran, jika Aman dijuluki sebagai 'Bapak Tafkiri Indonesia'.

Aman bertemu dengan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, saat mendekam di LP Nusakambangan.

Akibat terbukti mendanai pelatihan teroris, Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan tahun 2017.

Hadang Teroris hingga Selamatkan Anak Kecil Saat Ledakan, Aksi Heroik 4 Sosok Ini Bikin Salut!

3. Keluar dari JAT dan Membentuk JAD

Saat bertemu Abu Bakar, Aman memintanya untuk berbaiat kepada ISIS saat di Nusakambangan, tapi ditolak oleh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, tersebut.

Alhasil Aman memutuskan keluar dari JAT yang dipimpin oleh Abu Bakar.

Ia membentuk organisasi tersendiri bernama JAD dan merekrut beberapa anggota.

5 Fakta Anton Ferdiantono yang Jadi Bomber Rusun Wonocolo, Sosoknya Dikenal Memiliki Otak Cerdas

JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014.

Tepatnya di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Viral Cuitan H-1 Sebelum Teror Bom di Surabaya, Netizen Ramai Minta Pemilik Akun Ditangkap

4. Dalang dari Serangkaian Teror Bom

Sehari setelah bebas dari hukuman penjara lantaran membiayai pelatihan teroris, Aman diringkus kembali oleh Densus 88.

Densus 88 memeriksa Aman terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Dia diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror yang terjadi di Kota Jakarta tersebut.

Polisi Tunjukkan Barang Bukti dari Rumah Pelaku Bom Gereja, Ada Pesan Tertulis dan Styrofoam

Aman didakwa otak dari serangkaian teror bom yang terjadi di wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman pun tak ditempatkan di LP Nusakambangan.

Tapi ia dipindahkan ke Mako Brimob.

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Bom Gereja SMTB di Surabaya, Sempat Digandeng Sang Ibu Saat Turun Mobil

Berita Terkini